PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN PERGURUAN TINGGI BERBASIS KARAKTER DI ERA DISRUPSI
Tema dari artikel yang berjudul “PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN PERGURUAN TINGGI BERBASIS KARAKTER
DI ERA DISRUPSI” adalah mengenai pendidikan kewirausahaan yang akan dilakukan
di era globalisasi atau industri 4.0 ini. Tujuan artikel ini
adalah untuk mengembangkan pemahaman tentang pentingnya pendidikan
kewirausahaan bagi semua profesi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Artikel
ini ditulis berdasarkan pada hasil-hasil penelitian tentang pendidikan
kewirausahaan di perguruan tinggi dan kajian literatur yang relevan. Artikel
ini menyimpulkan bahwa pendidikan kewirausahaan di perguruan tinggi diperlukan
dalam bidang apapun tanpa memperhatikan bidang yang ditekuni atau profesi
seseorang.
Di dalam
artikel tersebut juga terdapat dukungan teori dari tema utama yang dibahas.
Banyak sekali teori dan juga opini dari berbagai tokoh dari berbagai macam
Negara. Selain itu juga banyak kajian menganai pembelajaran kewirausahaan di
berbagai perguruan tinggi dari berbagai Negara.
Kualitas
referensi/ daftar pustaka pada artikel tersebut sangat lengkap sehingga kita
sebagai pembaca bias menelusuri lebih lanjut dari situs yang sudah tertulis
didalam daftar pustaka tersebut.
Kesimpulan
dari artikel tersebut menurut saya adalah Pendidikan kewirausahaan
di perguruan tinggi telah difasilitasi oleh Dikti sejak tahun 1997 dengan
adanya pengembangan kewirausahaan di
perguruan tinggi yang menawarkan berbagai kegiatan yaitu Kuliah Kewirausahaan
(KWU)atau Magang Kewirausahaan (MKU) dan sebagainya. Dalam perkembangannya
Dikti menawarkan program yang dikemas sebagai program kreativitas mahasiswa
(PKM) yang memfasilitasi mahasiswa untuk berkreasi dalam berbagai bidang
meliputi bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penerapan teknologi,
artikel ilmiah, gagasan tertulis, karsa cipta, dan kewirausahaan. Selanjutnya,
sejak tahun 2009 Dikti menyediakan skim bagi mahasiswa yang berminat sebagai
job creator melalui program mahasiswa wirausaha (PMW). Semua kebijakan tersebut
dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan pendidikan tinggi dengan
mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap tanggungjawab, membangun
kerjasama tim maupun mengembangkan kemandirian dan mengembangkan usaha melalui
kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni. Hal ini sejalan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 yang menyatakan bahwa tujuan
pendidikan tinggi antara lain adalah membentuk insan yang kritis, kreatif,
inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha. Pendidikan kewirausahaan
di perguruan tinggi berkaitan dengan membangun karakter wirausaha, pola pikir
wirausaha, dan perilaku wirausaha yang selalu kreatif dan inovatif, menciptakan
nilai tambah atau nilai-nilai baik (values), memanfaatkan peluang dan berani
mengambil risiko. Menghadapi tantangan masa depan yang sangat kompetitif, maka
perilaku kewirausahaan diperlukan bagi semua bidang pekerjaan atau profesi.
Oleh karena itu pendidikan kewirausahaan dapat dilaksanakan di perguruan tinggi
dan diberlakukan kepada semua mahasiswa tanpa memandang bidang ilmu yang
dipelajari.
Komentar
Posting Komentar